- Sat Sabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres.
- Sat Sabhara bertugas melaksanakan turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instasi pemerintah, obyek vital, penanganan tipiring, pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, pengamanan markas dan TPTKP.
- Sat Sabhara dipimpin Kasat Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
- Kasat Sabhara dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh :
- Urusan pembinaan operasional (Urbinopsnal) yang bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas turjawali, pelathan ketrampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukumtipiring dan TPTKP pencarian dan penyelamatan (Sar).
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (urmintu) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
- Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (unitturjawali) yang bertugas melaksanakan kegiatan turjawali, penegakan hukum tipiring dan pengamanan markas.
- Unit Pengamanan Obyek Vitalt disingkat (unit pamobvit) yang bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan. patroli dan pengamanan obyek vital.
- Unit Pengendaian massa disingkat (unit dalmas) yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjukrasa dan pengendalian massa.
Tugas Pokok dan Fungsi Sat Sabhara
Langganan:
Postingan (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar