Tugas Pokok dan Fungsi Sat Binmas



  • Satbinmas bertugas :
  • Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan      masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan perpolisian masyarakat (polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa) kepolisian khusus (polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi,tokoh masyarakat, guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan dan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.



    • Sat binmas menyelenggarakan fungsi :
    • Pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. 
    • Pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban dan perwujudan kerjasama Polres dan masyarakat. 
    • Pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak-anak.
    • Pembinaan teknis pengkoordinasian dan pengawasan polsus serta satuan pengamanan ( Satpam ).
    • Pemberdayaan pembinaan polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi dan atau tokoh masyarakat. 

    • Satbinmas dalam melaksanakan tugas dibantu :
    • Urusan pembinaan operasional (urbinopsnal) bertugas melakukan pembinaan administrasi bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan polmas serta melaksanakan tugas pembinaan masyarakat dilingkungan Polres.
    • Unit pembinaan perpolisian masyarakat (unitbinpolmas) bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui polmas dalam rangka menyelesaikan masalah-masalahsosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
    • Urusan administrasi dan ketatausahakan (urmintu) bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaanmembinaan dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui :
    • unit pembinaan ketertipan terhadap masyarakat (unit binpolmas, (unitbintibmas) besuknya bertugas teriak teriak yang bertugas melakukan pembinaan dibidang ketertiban masyarakat terhadap kompunen masyarakat, antara lain remaja, pengguna remaja, pemuda, wanita.
    • Unit pembinaan keamanan swkarsa (unitbinkamsa) ber- tugas memberi meningkatkan kesadaran masyarakat dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengkoordinasikan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar